You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Bahas Usulan Dishub di KUPA-PPAS Perubahan 2018
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Komisi B Bahas Usulan Dishub di KUPA-PPAS Perubahan 2018

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat membahas usulan kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun 2018.

Kalau ada penambahan kegiatan usulkan saja. Begitu juga kalau ada pengurangan

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Mualif mengatakan, rapat  digelar untuk mengetahui kegiatan yang diusulkan Dishub dalam KUPA-PPAS Perubahan 2018.

"Kalau ada penambahan kegiatan usulkan saja. Begitu juga kalau ada pengurangan, kita diberitahu," ujarnya, Rabu (29/8).

TAPD Usulkan KUPA-PPAS Perubahan 2018 Sebesar Rp 83,2 Triliun

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, dalam APBD tahun 2018, pihaknya mengusulkan 408 kegiatan. Dari jumlah itu, baru 336 kegiatan di antaranya yang telah direalisasikan.

Andri melanjutkan, dalam KUPA-PPAS Perubahan 2018, pihaknya mengajukan penebalan anggaran untuk 45 kegiatan. Kemudian juga pengurangan anggaran terhadap 33 kegiatan.

"Jumlah kegiatan baru ada tiga kegiatan dan jumlah kegiatan yang dimatikan ada lima. Jadi total di anggaran perubahan nanti ada 406 kegiatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1205 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati